Hadapi Sidang PHPU, KPU Siapkan Sejumlah Advokat

Nasional

Senin, 25 Maret 2024 | 00:00 WIB
Hadapi Sidang PHPU, KPU Siapkan Sejumlah Advokat

FTNews - Dalam rangka menghadapi gugatan sengketa  perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini mulai menyiapkan sejumlah advokat.

rb-1

"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan si Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Minggu (24/3).

Akan tetapi, Hasyim belum mengungkapkan berapa banyak advokat yang pihaknya siapkan.

Baca Juga: KPU Pastikan Beri Santunan Keluarga KPPS yang Meninggal saat Tugas

rb-3

“KPU akan menyiapkan advokat untuk setiap gugatan berbeda. Mulai dari Pilpres 2024, Pileg DPR RI , DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga DPD RI,”paparnya

Kemungkinan KPU akan menggunakan pendekatan yang sama dengan 2019, yaitu para advokat dibagi berdasarkan partai politik.

"Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa. Nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten kota. Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,"terangnya.

Baca Juga: Sebanyak 1.318 Personel Gabungan Amankan Penetapan DCT Capres-Cawapres

Sidang MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan akan menggelar sidang perdana sengketa PHPU Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, yang bertantangan Ketua MK Suhartoyo itu tertanggal 18 Maret 2023.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.

Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.

Tag MK KPU gugatan pemilu Sidang PHPU

Terkini