Hakim Bongkar Alasan Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukum

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah (Tbk).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
Hakim Ketua Eko Aryanto berkesimpulan bahwa Harvey Moeis hanya utusan direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dan bukan pembuat keputusan.
Baca Juga: Sandra Dewi Protes Asetnya Disita!
Harvey disebutnya hanya berniat membantu temannya, Suparta yang merupakan Direktur Utama perusahaan itu, dan juga Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha.
Dalam hal ini, Harvey diminta bernegosiasi dengan tiga petinggi PT Timah, yakni Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan Emil Ermindra, dan Direktur Operasi Produksi Alwin Albar.
Menurut Eko, Harvey bukanlah pemangku kepentingan di PT RBT, dan juga tidak memiliki kepemilikan saham di perusahaan itu.
Baca Juga: Suami Dihukum 20 Tahun Penjara, Sandra Dewi akan Menikah Lagi?
"Terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham. Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu direktur utama Suparta," kata Eko dalam siding vonis, Senin (23/12).
"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah dan PT RBT," lanjutnya.
Pengalaman Harvey Moeis dalam mengelola tambang di Kalimantan menjadi alasan dipercaya sebagai negosiator atas penyewaan sewa alat tambang timah.
Rincian negosiasi yang disepakati adalah harga sewa pengolahan timah sebesar 4 ribu dolar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter tanpa kajian feasability study.
Biaya sewa alat peleburan timah itu ditotal mencapai Rp 2,2 triliun. Bijih timah yang dilebur juga berasal dari tambang ilegal.
Hasil dari negosiasi itu mengarah pada penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah.
SPK tersebut lantas dipakai untuk memberikan legalitas atas pembelian bijih timah oleh smelter swasta yang sebenarnya berada dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar dan diganti kurungan tambahan enam bulan jika tak dibayar.
Namun terdapat hukuman lain yang tak kalah berat untuk suami Sandra Dewi tersebut.
Harvey Moeis diharuskan bayar ganti rugi senilai Rp 210 miliar.
Jika tak dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis ditetapkan, maka aset dan hartanya akan disita serta dilelang untuk menutup kerugian.
Lalu jika harta dan aset Harvey Moeis tersebut tak cukup untuk menutup ganti kerugian, maka akan diganti kurungan dua tahun. (Ilham Sigit Pratama)