Hakim Melerai Hotman Paris Adu Mulut dengan Razman Arif Nasution saat Sidang
Lifestyle

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/3/2025).
Pantauan FTNews co.id, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi Hotman Paris Hutapea digelar tertutup untuk umum, di mulai sekira pukul 09.50 WIB.
Sidang rupanya berjalan alot, terdengar adu mulut antara pihak Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution.
Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly
Bahkan, majelis hakim berkali-kali melerai karena situasi mulai tak kondusif.
Usai sidang, Hotman Paris mengklaim kalau Razman Arif Nasution selaku terdakwa sempat kesulitan saat jalani sidang.
"Dia sudah takut sama hakim, nggak masalah semua saya bisa jawab," kata Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Hotman Sebut Punya Jurus Bebaskan Teddy Minahasa
Pengacara berdarah Batak itu menegaskan bahwa tidak ada pelecehan seksual seperti yang dituduhkan Razman Arif Nasution terhadap dirinya.
Hotman Paris mengklaim jika dirinya dan Iqlima Kim memiliki perasaan yang sama, sehingga pelecehan seksual dituduhkan itu tidak benar.
"Intinya kalau dia ngomong ada segala macam pelecehan dengan chatingan, tapi kalau sesudah chatingan puluhan kali berdansa, berpelukan, pelecehan, nggak," kata Hotman Paris.
"Nggak ada pelecehan kalau mau sama mau, kalau saya bilang kirim dong fotomu yang seksi, semua cowok juga melakukan itu ke pacarnya," kata Hotman Paris.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Adapun sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution di PN Jakut ditunda sebanyak dua kali, yakni tanggal 22 dan 27 Februari 2025.
Sidang ditunda lantaran Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim. (Selvianus Kopong Basar)