Hakim Minta JPU Hadirkan Lima Saksi dalam Sidang Mario Dandy, Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo, pada pekan depan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono usai kubu Mario Dandy menyatakan tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana, di PN Jaksel, pada Selasa (6/6).

“Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa 13 Juni 2023 dan Kamis 15 Juni 2023,” kata Alimin.

Lebih lanjut Hakim meminta agar Jaksa mendahulukan saksi yang melihat langsung insiden penganiayaan David.

“Untuk saksi kami mohon pada JPU untuk mendahulukan saksi yang ada di TKP. Pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang, dan yang melihat yang ada di TKP,” ucap Alimin.

Sementara itu ia mengatakan bahwa nantinya saksi akan dibagi menjadi dua. Yakni di hari Selasa sebanyak lima saksi dan lima orang lainnya di hari Kamis.

“Lima saksi aja dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan, terus hari Kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga. Kita akan mulai jam 10.00 WIB,” ungkap Alimin.

Sebelumnya, Terdakwa Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya mengungkapkan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Terkait dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6).

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Intinya saudara tidak melakukan eksepsi ya?” tanya Alimin Ribut, di ruang sidang, pada Selasa (6/6).

Selanjutnya Kuasa Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Atas dakwaan yang diberikan tim JPU terhadap kliennya.

BACA JUGA:   Penampakan Surya Darmadi Usai Diperiksa Kejaksaan dan Digelandang ke Rutan Salemba

“Tidak melakukan eksepsi,” jawab Andreas.

Sementara itu adapun alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Terlihat dalam surat dakwaan Jaksa itu sudah memuat fakta berdasarkan keterangan dari kliennya.

 

Artikel Terkait