Hakim MK Asrul Sani Bantah Tudingan Ijazah Palsu, Buat Laporan Balik?
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membantah tudingan terkait ijazah doktornya yang disebut palsu.
"Berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, ini termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang masih saya punya," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin 17 November 2025.
Arsul Sani menyatakan tidak ingin berpolemik mengenai tudingan tersebut karena sebagai hakim ia terikat kode etik untuk tidak berpolemik, dan masalah ini kini sedang ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Juga: Manajer Operasional dan Bagian Keuangan ACT Diperiksa Bareskrim
Lebih lanjut, Arsul Sani juga tidak akan melaporkan balik masyarakat atas tuduhan jazah palsu.
“Tentu saya juga harus bijak, itu adik-adik saya. Saya tidak akan melapor balik,” ujar Arsul.
Hakim MK Arsul Sani diterpa isu ijazah palsu. [Istimewa]
Baca Juga: Begini Reaksi Pihak Ridwan Kamil Setelah Lisa Mariana Tak Ditahan Polisi
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dipersilahkan memberikan hak jawab kepada media terkait tudingan ijazah palsu yang tengah menjadi polemik publik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, Minggu (16/11/2025).
Dia menyampaikan bahwa pernyataan seorang hakim kepada media diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan UU Pers. “Ya, silakan. Sesuai dengan UU Pers,” kata Palguna.
Palguna menambahkan bahwa Arsul Sani dapat menyampaikan hak jawab sepanjang mengenai dengan pemberitaan yang menyeret nama pribadinya.
“Itu hak beliau untuk menggunakan hak jawab karena beritanya sudah mencakup pribadi beliau. Jadi, sepanjang mencakup soal berita itu, silakan. Yang dilarang jika berkomentar hal-hal di luar itu,” jelas Palguna.