Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Shane Sidang Digelar Terpisah

Forumterkininews.id, Jakarta – Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono menolak permintaan kuasa hukum Shane Lukas. Terkait pemisahan sidang pemeriksaan saksi antara kliennya dengan Mario Dandy yang digelar di PN Jaksel, pada Selasa (13/6).

Awalnya kuasa hukum Shane, Rommy mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan sidang kliennya digabungkan dengan Mario Dandy. Sebab kliennya hanya didakwa dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Yang mulia pada prinsipnya, kita di sini mencari kebenaran materil. Sehingga esensi dari pembelaan kami ini akan berbeda dengan pokok perkara tindak pidana, karena Shane hanya didakwa pasal 55,” kata Rommy.

Kemudian Rommy memohon kepada majelis hakim agar sidang digelar secara terpisah guna mendapatkan kebebasan dalam mencari kebenaran.

“Jadi kami tidak mau terpengaruh pemeriksaan ini khusus ke pasal pokok perkara, sehingga tidak ada kebebasan, kita untuk mencari kebenaran materil di persidangan ini, kami meminta dan memohon supaya majelis memisahkan persidangan ini,” ucap Rommy.

Selanjutnya ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi permintaan kuasa hukum.

“Penuntut umum ada yang ditanggapi?,” tanya Hakim.

Menanggapi hal ini, perwakilan jaksa mengatakan bahwa untuk pemeriksaan saksi sidang dilakukan secara digabung, karena dikhawatirkan pemanggilan kedua tidak hadir.

“Karena perkara ini memang satu kesatuan perkara dengan dua terdakwa mengingat asas peradilan sederhana dan cepat,” kata Jaksa.

“Jadi kami minta untuk pemeriksaan saksi digabung majelis, mengingat saksi dan ahli yg kami panggil ini kalau udah dua kali dipanggil. Takutnya kami susah menghadirkan lagi agar persidangan ini cepat maka kami minta tetap digabung seperti ini,” jawab Jaksa.

Kemudian ketua majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa terkait penggabungan sidang terhadap kedua terdakwa.

BACA JUGA:   Pelaku Penculikan Anak Prajurit Marinir Diduga ODGJ

“Baik untuk efektivitas jadi tetap kita gabungkan. Tanpa mengurangi hak saudara untuk menggali lebih luas keterangan saksi di persidangan,” tukas Hakim.

Artikel Terkait