Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Buntut Kasus Pemerasan SYL

Hukum

Selasa, 19 Desember 2023 | 00:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Buntut Kasus Pemerasan SYL

FTNews, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Tunggal, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri beserta tim kuasa hukumnya. Gugatan ini terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terhadap penanganan perkara di Kementan RI.

rb-1

Hal ini diketahui saat Imelda membacakan draft putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Awalnya Imelda menuturkan bahwa dasar permohonan praperadilan Firli Bahuri beserta tim dinyatakan tidak jelas.

Baca Juga: Soal Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Jokowi: Masih Dalam Kajian

rb-3

“Dengan persidangan praperadilan a quo maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas,” kata Imelda.

Kemudian, Imelda mengatakan bahwa maksud dan jawaban termohon dalam praperadilan adalah melaksanakan seluruh tanggapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Selanjutnya, dengan adanya penetapan tersangka Firli yang telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum, maka Hakim Imelda menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Baca Juga: Enam Jaksa Teliti Bekas Perkara Pemerasan Firli Bahuri

“Menimbang bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara eksepsi ternyata ternyata telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi. Dan cukup dinyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Imelda.

Imelda pun menjelaskan bahwa dalam hal ini Firli Bahuri tidak dibebankan membayar biaya perkara.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak dapat diterima maka biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” ungkap Imelda.

Polisi Sambut Baik

Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyambut baik putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami dari tim penyidik menyambut baik, menghaturkan rasa hormat, menyambut positif dari putusan yang dijatuhkan pada sore hari ini dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka FB maupun kuasa hukumnya. Terkait dengan gugatan praperadilan terkait dengan tidak sahnya penetapan tersangka maupun tidak sahnya penyidikan,” kata Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/12).

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan dengan adanya putusan dari majelis hakim, maka terbukti bahwa penyidikan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, telah berlangsung  secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Ade Safri mengungkapkan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan terus berdasarkan pada prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabel maupun berkeadilan.

“Kami akan menuntaskan perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum yang saat ini untuk berkas perkara nya telah dilimpahkan pada tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara,”.

”Sekali lagi kami tegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi maupun campur tangan pihak manapun,” pungkas Ade Safri.

Tag Firli Bahuri SYL Polisi Hakim Tolak Pemerasan Praperadilan Gugatan Penolakan Sambut Baik

Terkini