Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tau Nggak?

Lifestyle

Selasa, 31 Desember 2024 | 10:05 WIB
Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tau Nggak?
Sedikitnya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (Foto: Instagram)

Program pemerintah BPJS Kesehatan belakangan ini menjadi buah bibir, utamanya setelah terungkap Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

rb-1

Tercatatnya Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai PBI BPJS Kesehatan diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, pendaftaran Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai perserta BPJS Kesehatan jalur PBI dilakukan pada 2018.

Baca Juga: Nggak Cuma Dipenjara, Harvey Moeis Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 210 Miliar Atau Harta Disita

rb-3

Ketika itu, ungkap Ani, Pemprov DKI berupaya mendaftarkan seluruh warga sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

DInas Kesehatan Jakarta benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi peserta BPJS Kesehatan jalur PBI (Foto: Instagram)

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga DKI Jakarta tanpa memandang status sosial ekonomi warga.

“Keduanya memenuhi syarat administratif, seperti memiliki KTP DKI dan terdaftar dalam kategori PBI APBD,” ujar Ani, dikutip Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Video Ibu Helena Lim Histeris Lalu Ambruk Putrinya Dibui 5 Tahun: Ambil Nyawaku...

Di balik fakta tersebut, diakui kalau BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat yang terdaftar sebagai pesertanya.

Masyarakat bisa mengakses perawatan medis tanpa biaya langsung dan hanya membayar iuran setiap bulan.

Namun perlu diperhatikan, ternyata tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Terbaru, daftar penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan itu disebutkan, sedikitnya ada 21 jenis penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini termasuk beberapa jenis penyakit serta obat dan alat medis tertentu.

Lalu apa saja penyakit yang tidak bisa diobati menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya.

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (Foto: Instagram)

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Tag BPJS Kesehatan Harvey Moeis Sandra Dewi penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Terkini