Nggak Cuma Dipenjara, Harvey Moeis Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 210 Miliar Atau Harta Disita
Hukum
.jpeg)
Terdakwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi PT Timah, Senin (23/12/2024). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Harvey Moeis juga dihukum ganti rugi Rp 210 miliar. Uang tersebut wajib dibayar sebulan setelah vonis ditetapkan.
Jika tidak membayar, maka harta dan aset Harvey Moeis akan disita dan dilelang untuk biaya ganti rugi.
Baca Juga: Sandra Dewi Protes Asetnya Disita!
Namun jika harta yang disita dan dilelang masih juga tidak setara dengan nominal Rp 210 miliar, maka hukuman kurungan untuk Harvey Moeis bakal ditambah.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad usai persidangan mengatakan, banyak harta yang tidak dimiliki atas nama kliennya.
Baca Juga: Suami Dihukum 20 Tahun Penjara, Sandra Dewi akan Menikah Lagi?
Melainkan ada juga harta atas nama istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Hal ini, ungkap Andi, lantaran Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah melakukan perjanjian pisah harta.
"Ini juga akan kami lihat pertimbangannya seperti apa. Karena upaya hukum itu disediakan oleh peraturan perundang-undangan," kata Andi Ahmad.
"Apakah nanti kita akan mengajukan keberatan terhadap harta tersebut atau tidak," pungkasnya. (Ilham Sigit Pratama)