Hari ini, Habib Rizieq Bebas Murni dari Masa Tahanan

Nasional

Senin, 10 Juni 2024 | 00:00 WIB
Hari ini, Habib Rizieq Bebas Murni dari Masa Tahanan

FTNews - Habib Rizieq Shihab dinyatakan akan bebas murni dari masa tahanan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin (10/6) hari ini. Diketahui bahwa penahanan ini akibat kasus perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta data swab di RS Ummi.

rb-1

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan adanya bebas bersyarat terhadap yang bersangkutan.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Deddy, dalam keterangannya, pada Senin (10/6).

Baca Juga: Kamp Pekerja Tambang di Papua Dibakar Orang Tak Dikenal 

rb-3

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan kliennya dinyatakan bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022

“Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata Azis.

Kemudian Aziz menuturkan usai bebas, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan BAPAS Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalani sekitar 2 tahun.

Baca Juga: DKI Resmikan TPS 3R Ciracas, Sampah Terpilahnya Bisa Jadi Bahan Bakar

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut,” jelas Azis.

Tag Nasional Headline habib rizieq masa tahanan Bebas Murni

Terkini