Hari ini, JPU Hadirkan Ahli Pidana Jadi Saksi Mario Dandy dan Shane Lukas
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terhadap kedua terdakwa penganiayaan berat berencana, David Ozora, pada Selasa (11/7).
Adapun kedua terdakwa yang akan menjalani sidang pada hari ini yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
“Betul (ada sidang lanjutan), dimulai jam 10.00 WIB,†kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Selasa (11/7).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang yang digelar hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Agenda keterangan ahli dari jaksa,†ucap Djuyamto.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Sementara itu Djuyamto tidak menjelaskan secara detail terkait saksi yang akan dihadirkan.
“Kami belum dapat info detailnya. Hanya berdasarkan info penundaan sidang terdahulu,†ujar Djuyamto.
Dihubungi secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua terdakwa yakni ahli pidana.
“Satu orang (saksi). Ahli Pidana,†kata Hafiz.
Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.