Hari ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Jalani Sidang

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang para terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, pada Kamis (15/6) hari ini.

Adapun para terdakwa yang akan menjalani sidang lanjutan tersebut yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan kepada para terdakwa penganiayaan berat berencana tersebut.

“Iya betul (sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas),” kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Kamis (15/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang terdakwa hari ini yaitu beragendakan pemeriksaan saksi.

“Agenda pemeriksaan saksi,” ujar Djuyamto.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail terkait saksi yang akan dihadirkan. Namun Djuyamto mengungkapkan bahwa sidang akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait