Hari ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Hukum

Senin, 09 Januari 2023 | 00:00 WIB
Hari ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang  lanjutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (9/1).

rb-1

Adapun terdakwa yang akan menjalankan sidang hari ini adalah Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap dua terdakwa tersebut.

Baca Juga: Perwira Polda Papua yang Terlibat Narkoba Dinas di Baharkam

rb-3

"Ya, Sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf," kata Djuyamto, dalam keterangannya, Senin (9/1).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang keduanya beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu sidang hari ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Modgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Simanjuntak.

Baca Juga: Polisi Juga Selidiki Penipuan 50 Barcode Qris di Kotak Amal Masjid Istiqlal

Kemudian sidang kedua terdakwa akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar juga membenarkan adanya jadwal sidang untuk kliennya.

"(Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa RR) ya betul," kata Erman.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Headline Sidang Lanjutan Jakarta Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kuat Maruf Ricky Rizal Pemeriksaan Terdakwa

Terkini