Hari Raya Nyepi, Ribuan Narapidana Terima Remisi Khusus, 6 Orang Langsung Bebas

FTNews – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada ribuan narapidana. Enam di antaranya langsung bebas dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi 2024.

Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkum HAM Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, remisi atau masa pengurangan pidana ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-Undang yang berlaku.

“Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keppres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Deddy, dalam keterangannya, Senin (11/3).

Lebih lanjut, dalam hal ini sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi tahun 2024. Dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan enam orang mendapat RK II (langsung bebas).

“Anak Binaan yang mendapatkan PMP khusus Nyepi tahun 2024 sebanyak delapan orang. Dengan rincian tujuh orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan satu orang mendapat PMP II (langsung bebas),” ucap Deddy.

Ilustrasi narapidana mendapatkan remisi. Foto: Keadilan.id

Terbanyak di Bali

Adapun dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 1.193 orang. Disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.

Selain itu delapan Anak Binaan penerima PMP khusus Nyepi tahun 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak empat orang. Lalu Sumatra Selatan dua orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing satu orang.

BACA JUGA:   Naik Kendaaran Bak Terbuka Empat Remaja di Penjaringan Disiram Air Keras

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia mencapai 269.605 orang. Dengan rincian tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang.

“Narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang,” ungkap Deddy.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...