Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Seorang Diri Tanpa Didampingi Sandra Dewi

Hukum

Senin, 23 Desember 2024 | 14:24 WIB
Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Seorang Diri Tanpa Didampingi Sandra Dewi
Harvey Moeis saat tiba di ruangan Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta (Ilham Sigit Pratama / ftnews.co.id)

Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis jalani sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tanpa dihadiri sang istri, Sandra Dewi.

rb-1

Pantauan FTNews.co.is aktris cantik itu tidak tampak saat sidang yang berlangsung di ruangan Muhammad Hatta Ali, Senin (23/12/2024) siang.

Sementara itu, Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), hadir di ruangan sidang pada sekitar pukul 13.10 WIB.

Baca Juga: Pekan Depan, Harvey Moeis Bakal Hadapi Sidang Perdana

rb-3

Suasana sidang vonis korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis (Ilham Sigit Pratama / ftnews.co.id)

Kedatangannya langsung disambut kerumunan awak media dan sanak keluarganya yang juga ikut hadir.

Harvey Moeis datang didampingi dengan dua terdakwa lain, Direktur Utama PT RBT Suparta Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriansyah.

Dengan tatapan tajam, Harvey Moeis pun berjalan menyusuri kerumunan awak media yang terus mengambil gambar.

Baca Juga: Suami Terjerat Korupsi, Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi

Harvey Moeis datang ke persidangan dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Adapun ekspresi wajahnya tak terlihat lantaran tertutup masker hitam.

harvey Moeis dan Sandra Dewi (Instagram)

Tuntutan Harvey Moeis adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga dituntut Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dengan pasal-pasal itu, jaksa menuntut Harvey dengan kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Denda ini akan diganti dengan kurungan setahun apabila tak dibayarkan.

Selain itu, Harvey juga dituntut pidana tambahan berupa denda tambahan sebesar Rp210 miliar subsider penjara enam tahun.

Tag Harvey Moeis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Terkini