Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 Triliun Divonis 6,5 Tahun Bui, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

Hukum

Kamis, 26 Desember 2024 | 21:10 WIB
Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 Triliun Divonis 6,5 Tahun Bui, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?
Terdakwa Harvey Moeis yang juga suami artis Sandra Dewi, jalani sidang vonis kasus korupsi yang rugikan negara Rp 300 triliun.

Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah yang disebut rugikan negara Rp 300 triliun, memicu banyak pertanyaan sejumlah pihak.

rb-1

Salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai vonis terhadap Harvey Moeis tak logis.

Mahfud menyebut putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut telah menyentak rasa keadilan.

Baca Juga: Suami Terjerat Korupsi, Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi

rb-3

Sebab, vonis Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun bui.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam cuitan di akun X (dulu Twitter) pribadinya, Kamis (26/12/2024).

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 thn penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 thn plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M," tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Singgung 'Perintah dari Atas' di Kasus Tom Lembong

"Duh gusti, bagaimana ini?" lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sebelumnya, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis pidana penjara selama 6,5 tahun. Terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan suami Sandra Dewi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024) lalu.

Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Harvey Moeis menjalani sidang vonis.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.

Tag Mahfud MD Harvey Moeis Vonis Harvey Moeis

Terkini