Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Nasional
.jpg)
Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dijatuhkan vonis pidana kurungan enam tahun dan enam bulan.
Vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Eko Aryanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Pekan Depan, Harvey Moeis Bakal Hadapi Sidang Perdana
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Eko.
Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ganti kurungan enam bulan apabila denda itu tak dibayarkan.
Majelis Hakim menyatakan Harvey bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Suami Terjerat Korupsi, Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi
Harvey juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Harvey terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015 hingga 2022
Pada kasus ini, Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar.
Jaksa menuntut agar Harvey divonis bersalah karena melakukan korupsi bersama-sama dengan para direksi PT RBT yang meliputi Suparta dan Reza Andriansyah.
Namun Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu berat sebab Harvey bukan pemegang saham atau pengambil keputusan.
Harvey hanya menjalankan perintah lantaran dianggap berpengalaman dalam mengelola usaha tambang. (ILHAM SIGIT PRATAMA)