Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi!
Nasional

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dengan lantang menyuarakan harapannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.
Dirinya dengan tegas meminta agar KPK juga memeriksa keluarga Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan usai penangkapan dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan terkait mantan anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Baca Juga: Soal Klarifikasi Jet Pribadi ke KPK, Bobby Nasution: Ikut Saja
"Saya berharap ini menjadi momen bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ujar Hasto saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK pada Kamis (20/2/2025) kemarin.
Hasto juga menjelaskan bahwa posisinya sebagai Sekjen partai tentu membawa konsekuensi politik, termasuk kemungkinan dikriminalisasi.
Hasto juga mengaku tidak terkejut dengan penahanannya oleh KPK.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan di Pulogebang, KPK Panggil Anggota DPRD DKI
"Sejak awal, saya sudah menyatakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya siap menerima segala konsekuensi demi Indonesia, karena negara ini dibangun dengan pengorbanan. Kita adalah bangsa pejuang," tambahnya.
Dalam kasus ini, Hasto diduga terlibat dalam penghalangan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga secara sengaja mencegah dan merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.
Lebih lanjut, Hasto juga dikenakan tuduhan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.
Namun, KPK menyatakan bahwa mereka masih memerlukan waktu untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus suap ini.
"Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku dan lainnya memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Penyidik KPK akan melakukan pengumpulan berkas secara simultan," tambah Setyo.
Hasto kini disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus yang melibatkan Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh KPK pada 8 Januari 2020, di mana tim KPK menangkap sejumlah pihak terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, termasuk Wahyu Setiawan dan beberapa orang lainnya.