Hati-Hati! Layangkan Komentar 'Kok Kamu Gendutan' Bisa di Penjara dan Denda 10 juta

Lifestyle

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:42 WIB
Hati-Hati! Layangkan Komentar 'Kok Kamu Gendutan' Bisa di Penjara dan Denda 10 juta
Ilustrasi Fat Women Insecure (Meta)

Komentar ‘kok kamu gendutan’ atau ‘kamu gendut’ atau semacamnya, percaya tidak percaya, kamu bisa dituntut loh!

rb-1

Hal itu bisa masuk dalam tindak pidana dan yang melontarkan kata tersebut bisa masuk penjara.

Dalam akun Koko Joseph Irianto,S.H.,M.H. ia memberikan sedikit edukasi tentang pasal dan hukuman apa yang akan didapatkan jika kita memang melakukan hal tersebut.

rb-3

“Ngatai temen gendutan berpotensi dipenjara 9 bulan sesuai dengan pasal 5 undang-undang TPKS,” ujar Koko Joseph.

“Hal tersebut saya asumsikan sebagai tindak kekerasan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh yang dapat merendahkan harkat dan martabat seseorang, dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000, jadi hati-hati ya,” sambungnya.

Koko Joseph juga mengingatkan meski hal tersebut hanya untuk bahan bercandaan namun hal tersebut bisa merendahkan seseorang.

Jika hal ini dilakukan, teman kalian bisa merasakan insecure atau rendah diri ataupun tak percaya diri.

“Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022, Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara lama 9 (Sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” tulis Koko.

Koko Joseph (Instagram)

Koko juga menjelaskan bahwa perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerakan tubuh, atau aktivitas yang tidak patuh dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Hal ini tentu saja disambut gembira namun, ada beberapa netizen yang tak percaya bahwa hal tersebut bisa dilaporkan.

“Trus pas lapor ke polisi polisinya Cuma pd ketawa,” ujar cr**

“halaaaahh kebanyakan aturan…bikin undang2 hukuman mati tuh buat yg korupsi,” ujar ser**

“gw laporin loe semua yg selama ini manggil gue gendut. Gw terhina teraniaya sama ucapan kalian,” tulis nel***

Tag kok kamu gendutan layangkan komentar kok kamu gendutan bisa dipenjara 9 bulan penjara 6 bulan penjara denda 10 juta

Terkini