Bengkulu

Heboh Surat MBG Soal Keracunan, Disdikbud: Tarik!

27 Oktober 2025 | 20:34 WIB
Heboh Surat MBG Soal Keracunan, Disdikbud: Tarik!
surat viral soal MBG

Warga, khususnya para orang tua siswa di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong, tengah dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan yang menggunakan kop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Surat tersebut berisi persetujuan orang tua untuk menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa. Namun, isi dari surat pernyataan itu menimbulkan kontroversi dan keresahan di kalangan wali murid.

rb-1

Poin Kontroversial dalam Surat: Keracunan hingga Ganti Rugi Wadah

Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah poin yang dinilai memberatkan dan tidak pantas, di antaranya pernyataan bahwa orang tua tidak akan menuntut pihak sekolah apabila terjadi keracunan pada siswa setelah menerima makanan dari program MBG. Selain itu, surat itu juga memuat kewajiban bagi orang tua untuk membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu apabila wadah makanan atau ompreng yang digunakan siswa hilang atau rusak.

Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?

rb-3

Beredarnya surat dengan kop dinas ini sontak menuai banyak tanggapan dari masyarakat, terutama para orang tua yang merasa khawatir dan bingung dengan isi pernyataan tersebut. Beberapa wali murid menilai, poin-poin dalam surat itu tidak hanya terkesan menekan orang tua, tetapi juga menimbulkan kesan seolah-olah tanggung jawab keamanan dan kebersihan makanan dialihkan sepenuhnya kepada mereka.

Kadis Dikbud Rejang LebongKadis Dikbud Rejang Lebong

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Ajak Relawan Kawal Program MBG hingga Sekolah Rakyat

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Efendi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa surat pernyataan yang beredar tersebut bukan berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menyebut, surat itu dibuat atas inisiatif pihak sekolah sendiri tanpa koordinasi dengan dinas.

“Surat itu tidak dari kami, melainkan inisiatif pihak sekolah yang mencari contoh di Google kemudian menyesuaikan dengan kebutuhan sekolahnya,” ujar Zakaria Efendi.

Klarifikasi Disdikbud: Surat MBG Inisiatif Sekolah, Wajib Ditarik

Lebih lanjut, Zakaria menegaskan bahwa pihaknya telah meminta sekolah yang bersangkutan untuk segera menarik kembali surat tersebut dan melakukan klarifikasi kepada seluruh orang tua siswa. Ia juga menekankan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah menginstruksikan pembuatan surat semacam itu, apalagi yang memuat poin ganti rugi atau penolakan tanggung jawab bila terjadi keracunan.

“Kami sudah minta surat itu ditarik. Dinas tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang membebankan orang tua, apalagi sampai ada ketentuan ganti rugi. Hal itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah dasar melalui pemberian makanan sehat setiap hari belajar. Namun, munculnya surat pernyataan yang kontroversial tersebut justru menimbulkan salah persepsi di masyarakat dan berpotensi mencoreng tujuan baik program tersebut.

Zakaria memastikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan pembinaan terhadap sekolah yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengimbau seluruh sekolah untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas sebelum mengeluarkan surat atau kebijakan yang berkaitan dengan program pemerintah.

Dengan adanya klarifikasi dari Disdikbud, diharapkan para orang tua siswa tidak lagi merasa khawatir, dan pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan manfaat bagi kesehatan dan perkembangan peserta didik tanpa ada beban tambahan bagi orang tua.

Tag Disdikbud Klarifikasi MBG RejangLebong BeritaDaerah MakanBergiziGratis SuratKontroversi ProgramSekolah WaliMurid