Bengkulu

Pemkab Rejang Lebong Siapkan Penertiban 4 Aset Daerah Dikuasai Warga

18 Desember 2025 | 13:50 WIB
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Penertiban 4 Aset Daerah Dikuasai Warga
Sekretaris BPKD, Emir Pasha

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus mematangkan rencana penertiban terhadap empat aset tanah milik daerah yang saat ini berada dalam penguasaan masyarakat.

rb-1

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Selasa (16/12).

Baca Juga: Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II

rb-3

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah bersama antarinstansi terkait agar penyelesaian persoalan aset daerah dapat dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Empat Aset Daerah Jadi Fokus Penertiban

Empat aset daerah yang menjadi fokus pembahasan masing-masing berlokasi di Balai Kelurahan Dwi Tunggal, Balai Desa dan Kantor Desa Tanjung Dalam, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Rimbo Recap, serta sebagian lahan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga: 36 Anggota Tolak Pemakzulan, Sudewo Tetap Bupati Pati

Sekretaris BPKD Rejang Lebong, Emir Pasha, S.H., menjelaskan bahwa salah satu aset dengan persoalan paling kompleks adalah lahan milik Dinas Ketahanan Pangan seluas sekitar dua hektare.

Lahan tersebut terpisah akibat pembangunan jalan menuju kawasan Bukit Jipang, sehingga sebagian areanya kini berada di sisi lain jalan dan telah dimanfaatkan warga sebagai bengkel maupun bangunan tempat tinggal.

Kantor BPKD Rejang LebongKantor BPKD Rejang Lebong

Penertiban Dilakukan Bertahap dan Hati-hati

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, warga yang menempati lahan tersebut mengklaim sebagai pemilik, namun belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Kondisi penguasaan tanpa dokumen resmi juga ditemukan pada tiga aset daerah lainnya.

Lebih lanjut, Emir Pasha menyampaikan bahwa saat ini baru tiga dari empat aset tersebut yang telah tercatat dan memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara satu aset lainnya masih dalam tahap penelusuran dokumen serta penyelesaian administrasi kepemilikan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan tidak tergesa-gesa. Seluruh aspek legalitas, administrasi, dan kelengkapan dokumen akan dipastikan terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah penertiban fisik.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap upaya pengamanan aset daerah ini dapat berjalan optimal, sehingga aset milik pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan potensi kerugian keuangan daerah dapat dicegah.

Tag RejangLebong PemkabRejangLebong AsetDaerah PemerintahanDaerah PenertibanAset