Lewat Kampung Zakat, Warga Tasikmalaya Kembangkan Usaha Produktif
Program Kampung Zakat di Kabupaten Rejang Lebong terus menunjukkan peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kali ini,
Desa Tasikmalaya memperkuat usaha kelompok produktif melalui penyaluran bantuan modal dan pendampingan sebagai upaya meningkatkan kemandirian ekonomi warga.
Baca Juga: Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (13/12/2025) tersebut menyasar sejumlah kelompok usaha lokal, di antaranya peternak kambing, pembudidaya ikan lele, kelompok budidaya jahe merah, serta pelaku UMKM pengolahan kerupuk jangek.
Bantuan ini diharapkan mampu mendorong pengembangan usaha sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat.
Sinergi Kemenag dan Baznas
Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?
H. Alfuadi, S.Ag., M.H., dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong selaku penyelenggara program, menjelaskan bahwa bantuan yang disalurkan merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Program Kampung Zakat tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan, tetapi juga menekankan aspek pendampingan agar masyarakat mampu mengelola usaha secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurutnya, penguatan kapasitas ekonomi masyarakat menjadi tujuan utama program ini, sehingga dana zakat dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan warga.
kampung zakat desa tasikmalaya
Model Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Kampung Zakat merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam memanfaatkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk mendorong pembangunan ekonomi lokal.
Melalui pendekatan ini, masyarakat diharapkan mampu keluar dari lingkaran kemiskinan serta mengembangkan usaha yang produktif.
Di Kabupaten Rejang Lebong, terdapat dua desa yang telah ditetapkan sebagai Kampung Zakat, yakni Desa Tasikmalaya di Kecamatan Curup Utara dan Desa Turan Baru di Kecamatan Curup Selatan.
Penetapan tersebut dilakukan pada November 2025 sebagai model pemberdayaan masyarakat yang diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain.
Melalui program ini, Kampung Zakat tidak hanya berperan dalam meningkatkan ekonomi kelompok produktif, tetapi juga memperluas manfaat dana zakat sebagai instrumen sosial yang aktif mendukung pembangunan ekonomi daerah.