Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Rejang Lebong Mandek, Ini Penjelasan BKPSDM
Hingga memasuki penghujung tahun 2025, kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Rejang Lebong masih belum terwujud.
Sebanyak 362 orang PPPK paruh waktu hingga kini belum menerima surat pelantikan, meskipun telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Belum terealisasinya pelantikan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik di daerah.
Baca Juga: Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II
Mereka masih menunggu kejelasan status kepegawaian yang dijanjikan melalui skema PPPK paruh waktu.
Tahapan Pengusulan Sudah Tuntas Dilakukan Daerah
Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sejatinya telah menuntaskan proses pengusulan PPPK paruh waktu.
Saat ini, tahapan selanjutnya masih menunggu kebijakan dan mekanisme lanjutan dari pemerintah pusat.
“Pengusulan sudah kita lakukan. Tinggal menunggu proses berikutnya sesuai regulasi yang berlaku. Ini bukan berarti berhenti, tetapi memang ada tahapan yang harus dilalui,” kata Erwan.
Ia menjelaskan, pelantikan PPPK paruh waktu tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Proses ini harus menyesuaikan dengan aturan nasional, termasuk terkait formasi, kesiapan anggaran, serta persetujuan instansi yang berwenang.
Nasib 362 Pppk Paruh Waktu Rejang Lebong Terkatung Katung
Imbauan BKPSDM: Tetap Tenang dan Ikuti Informasi Resmi
Meski demikian, BKPSDM Rejang Lebong terus melakukan koordinasi dan pemantauan agar proses tersebut tidak berlarut-larut.
Pihaknya juga meminta para PPPK paruh waktu untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya.
“Kami mengimbau agar mengikuti informasi resmi dari BKPSDM. Semua proses tetap berjalan dan terus kami kawal,” ujarnya.
Sementara itu, para PPPK paruh waktu berharap adanya kepastian dalam waktu dekat. Selain demi kejelasan status, pengangkatan tersebut dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pemkab Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan percepatan proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
Tujuannya agar ratusan tenaga yang telah lama mengabdi dapat memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik.