Hoaks! Harta Pimpinan KPK yang Berada di Luar Negeri Disita 

Hukum

Kamis, 09 Februari 2023 | 00:00 WIB
Hoaks! Harta Pimpinan KPK yang Berada di Luar Negeri Disita 

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan klarifikasi atas informasi penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

rb-1

"Hoaks tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK. Serta menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK. Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/2).

Ali mengatakan harta pimpinan KPK sebagai penyelenggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN dan dapat diakses publik. Ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

Baca Juga: Viral Penipuan Modus Hotline Polda Metro Jaya, Pelaku Diselidiki

rb-3

"LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud," ucapnya.

Oleh karenanya, kata dia, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Dimana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.

KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.

Baca Juga: Polisi Dalami Latar Belakang Perilaku Keluarga yang Tewas di Kalideres

"Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara Sehingga bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini," tuturnya.

KPK mengajak kepada para penyelenggara negara ataupun para wajib lapor lainnya untuk segera menyampaikan LHKPN-nya. Terlebih penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN.

Sementara itu terkait masifnya informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima.

Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengonfirmasi langsung ke KPK melalui call center 198.

Tag Hukum KPK Hoaks Berada di Luar Negeri Penyitaan Harta Pimpinan KPK

Terkini