ICC Keluarkan Surat Penangkapan, Negara Anggota Wajib Patuhi Perintah
Politik

Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Surat perintah ini dikeluarkan atas dasar agresi pasukan Zionis di Palestina. Menurut ICC, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dinilai terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Dikutip dari CNN, Kamis (21/11) malam, dalam pernyataannya, pengadilan internasional menemukan alasan yang masuk akal bahwa Benjamin Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.
“Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang. Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan yang ditulis ICC.
Baca Juga: Meski Ditahan ICC, Rodrigo Duterte Menang Telak dalam Pilkada Davao
ICC menuliskan, Benjamin Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.
“Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” tulis ICC.
Menurut Statuta ICC, negara anggota harus mematuhi perintah pengadilan internasional ini. Hingga saat ini, sebanyak 124 negara yang menjadi anggota ICC. Beberapa di antaranya adalah Brasil, Hungaria, Yordania, Korea Selatan sampai Jepang.
Baca Juga: Usai Kebakaran Hutan Dahsyat, Israel Kini Diterjang Banjir dan Longsor
Hal ini berarti, jika Benjamin Netanyahu mendatangi negara anggota ICC, maka negara tersebut wajib menangkap Perdana Menteri Israel itu. Keputusan ICC ini juga membatasi pergerakan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant ke luar negeri.
Dikutip dari Al Jazeera, Jumat (22/11), Profesor Hukum Internasional, Neve Gordon mengungkapkan bahwa surat perintah penangkapan itu berarti ICC mengajukan tuntutan tertentu ke negara Barat seperti Amerika Serikat dan Eropa.
“Dalam hal itu ada hubungannya dengan jenis perjanjian perdagangan yang mereka punya dengan Israel-pertama dan dengan perdagangan yang berkaitan dengan senjata,” ucap Neve Gordon.
Neve Gordon menuturkan, jika para pemimpin Israel didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan ICC berarti senjata yang dikirim oleh negara-negara Eropa ke Israel digunakan untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan mereka harus menilai ulang semua perdagangan senjata dengan Israel mulai hari ini.
“Menurut saya, hentikan pengiriman senjata ini,” tegas Neve Gordon.