IG Anak Bos Roti di Cakung yang Aniaya Dwi Ayu Digeruduk Ahmad Sahroni, Anggota DPR Bilang Begini

Hukum

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:04 WIB
IG Anak Bos Roti di Cakung yang Aniaya Dwi Ayu Digeruduk Ahmad Sahroni, Anggota DPR Bilang Begini
Kolase Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan George alias GSH. (Twitter / X)

Dwi Ayu Darmawati, usia 19 tahun, mendapat penganiayaan dari anak pemilik usaha roti bernama George alias GSH di Lindayes Patisserie and Coffee, Cakung, Jakarta Timur.

rb-1

Video peristiwa penganiayaan itu bikin geger setelah viral di media sosial.

Namun, rupanya GSH bersikukuh jika tindakannya itu tidak salah. Dia bahkan menantang netizen agar kirim langsung pesan WhatsApp kepada dirinya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Satu Jam Lebih, Razman Arif Nasution Yakin Bisa Seret Nikita Mirzani ke Penjara

rb-3

"Yang mau comment bisa WA saya," tulis GSH dalam postingannya, Minggu (15/12/2024).

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni seperti tak percaya GSH bisa melakukan kekerasan tanpa mendapat hukuman.

Sahroni kemudian meledek GSH di Instagram karena menantang untuk dilaporkan ke polisi orang miskin.

Baca Juga: Polisi Periksa Diduga Anak Petinggi Polri yang Aniaya Rekannya di PTIK

"Gaya lu endut selangit. Awas kesleo gak bisa bangun," tulis Ahmad Sahroni.

Sahroni juga membagikan video yang memperlihatkan GSH melempar kursi dan lakban kepada Dwi Ayu.

Penganiayaan GSH kepada Dwi Ayu terjadi pada 17 Oktober 2024.

Meskipun sudah dua bulan dilaporkan ke polisi, namun GSH tampaknya tak tersentuh hukum.

No viral no justice pun akhirnya dipilih netizen untuk menghukum GSH yang telah menganiaya Dwi Ayu Darmawati.

Penyebab Karyawan Roti Dianiaya

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengungkapkan GSH menganiaya Dwi Ayu, gara-gara anak pemilik Lindayes Patisserie and Coffee itu meminta Dwi Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamar GSH.

Dwi Ayu merasa pekerjaan itu bukan jadi tugasnya. Hal itu membuat GSH ngamuk dan menganiaya Dwi Ayu.

"Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya. Selanjutnya terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkn ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," beber tutur AKP Lina Yuliana ketika dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Dwi Ayu, selaku korban, mengalami luka robek di kepala bagian kiri. Menurut Lina Yuliana, polisi masih menyelidiki kasus ini.

Polisi telah memerika empat saksi, yakni teman korban dan orang tua terlapor.

Selain itu, George juga dikabarkan menganiaya Dwi Ayu pakai mesin pembayaran kasir.

“Anak bos toko roti itu diketahui berinisial GSH terlihat melempar mesin pembayaran dan kursi kepada karyawannya,” tulis akun X @belanjaholics, pada Minggu.

Tag Penganiayaan dwi ayu darmawati Lindayes Patisserie and Coffee

Terkini