Imigrasi Jakpus Deportasi WNA India, Ini Penyebabnya

Daerah

Selasa, 14 Maret 2023 | 00:00 WIB
Imigrasi Jakpus Deportasi WNA India, Ini Penyebabnya

Forumterkininews.id, Jakarta - Satu warga negara asing (WNA) India dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat. Kepala Kantor Imigrasi, Wahyu Hidayat, menyampaikan penyebabnya.

rb-1

Dia mengatakan bahwa WNA tersebut dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.

“WNA tersebut datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri karena tidak dapat membayar biaya beban overstay," kata Wahhyu Hidayat.

Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka

rb-3

“WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Tetapi sudah habis masa berlakunya dan telah overstay lebih dari 60 hari,” tambah Wahyu Hidayat.

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.

WN India tersebut meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno – Hatta menuju New Delhi (India).

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Selain pelayanan keimigrasian, Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum dalam hal ini berupa Tindakan Administratif Keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya,” tutup Wahyu Hidayat.

Tag Daerah Imigrasi Deportasi WNA India Imigrasi Jakpus

Terkini