Hukum

Imparsial: Penahanan Brigjen Junior Tumilaar Lebay

23 Februari 2022 | 00:00 WIB
Imparsial: Penahanan Brigjen Junior Tumilaar Lebay

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai penahanan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen TNI Junior Tumilaar karena membela warga Bojong Koneng yang digusur PT Sentul City berlebihan.

rb-1

"Sanksi penahanan atau kurungan memang agak berlebihan, mengingat Brigjen Junior Tumilar tidak membahayakan siapapun, walau tindakannya cukup kontroversial," kata Ardi, Rabu (23/2).

Ia mengakui bahwa Brigjen Tumilaar jelas melakukan pelanggaran disiplin kemiliteran karena keterlibatannya dalam kasus sengketa tanah di Bojong Koneng. Segala tindakan sebagai prajurit TNI harus atas dasar perintah atau sepengetahuan atasan.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Brigjen Tumilar, kata Ardi, sebenarnya bisa menjelaskan terlebih dahulu kepada atasannya terkait keterlibatannya dalam kasus tanah di Bojong Koneng untuk mendapatkan arahan atau persetujuan.

Meski begitu, menurutnya, Brigjen Tumilaar tak seharusnya ditahan. Ia menilai Brigjen Tumilaar cukup diberi teguran.

"Sebaiknya Brigjen Tumilaar cukup diberi teguran keras karena melanggar disiplin kemiliteran," imbuhnya.

Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Pasalnya Sentul City dinilai beringas dengan mencaplok lahan warga menggunakan alat berat. Warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut tidak diam. Mereka melawan dengan cara menghadang alat berat yang ingin dioperasikan.

Tag Hukum Nasional KSAD Sentul City Penahanan Brigjen TNI Imparsial Junior Tumilaar