Ini 10 Fakta Mengejutkan Seputar OTT Gubernur Riau, Publik Harus Tahu!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat publik terhenyak. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11/2025) di Riau menyeret nama besar Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Dinas PUPR Riau.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta, Abdul Wahid akhirnya diumumkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
Kasus ini pun langsung mencuri perhatian publik karena motif dan modusnya yang tak biasa.
10 Fakta Mengejutkan Seputar OTT Gubernur Riau
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
KPK menetapkan 3 tersangka dalam OTT di Riau, salah satunya Abdul Wahid sebagai Gubernur. [Instagram @youtubekpkri]
1. OTT dilakukan saat Gubernur hendak ke luar negeri
Abdul Wahid ditangkap KPK ketika tengah bersiap melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Ia disebut berencana mengunjungi tiga negara: Inggris, Brasil, dan Malaysia. KPK menduga, dana hasil pungli digunakan untuk membiayai perjalanan tersebut.
2. ‘Jatah Preman’ 5 persen dari proyek PUPR
Kasus bermula dari pertemuan pejabat Dinas PUPR pada Mei 2025. Awalnya, disepakati adanya “fee proyek” sebesar 2,5 persen, namun belakangan naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Istilah “jatah preman” pun populer di kalangan pejabat dinas.
3. Bawahan terpaksa pinjam uang demi setoran
Beberapa kepala UPT rela meminjam uang ke bank bahkan menggadaikan sertifikat tanah demi memenuhi permintaan setoran.
Mereka takut dimutasi atau dicopot jika menolak.
4. Setoran dilakukan tiga kali dengan total Rp4,05 miliar
Penyerahan dana dilakukan bertahap: Rp1,6 miliar pada Juni, Rp1,2 miliar pada Agustus, dan Rp1,25 miliar pada November.
Dana tersebut dikumpulkan oleh bawahan dan disalurkan melalui perantara hingga ke tangan Abdul Wahid.
5. KPK sita uang dalam tiga mata uang berbeda
Dalam OTT, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling Inggris.
Hal ini memperkuat dugaan adanya rencana perjalanan luar negeri.