Intip Isi Postingan Laras Faizati Khairunnisa di Instagram, Diduga Hasut Bakar Mabes Polri
Hukum

Laras Faizati Khairunnisa. (Polri)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa unggahan tersebut mengandung ajakan menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis.
“Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Dijerat Pasal Berlapis
Laras Faizati Khairunnisa. (Instagram)
Saat ini Laras ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 ITE, serta Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” tambah Himawan.