Istri Miftah Maulana: Tak Nyaman Jadi Utusan Khusus Presiden

Politik

Sabtu, 07 Desember 2024 | 09:30 WIB
Istri Miftah Maulana: Tak Nyaman Jadi Utusan Khusus Presiden
Mantan Utusan Khusus Presiden, Miftah Maulana Habiburrahman dan istrinya. (Foto: Ist)

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman mengungkapkan bahwa istrinya sempat mengutarakan perasaan tidak nyaman karena memiliki suami seorang pejabat pemerintahan.

rb-1

Miftah mengatakan, sang istri menyampaikan isi hatinya tersebut jauh hari sebelum ia menyatakan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden, Jumat (6/12).

“Kalau boleh cerita, tanggal 16 November istri saya sudah menyampaikan ke saya, Bah (Abah), saya sebenarnya nggak nyaman jadi istri Abah, sebagai seorang pejabat,” ucap Miftah Maulana saat mengumumkan keputusan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden di kediamannya di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Miftah menuturkan, sang istri mengungkapkan hal tersebut melalui sambungan telepon karena ia tengah berada di Pulau Bali saat itu.

“Saya lebih nyaman menjadi istri seorang Gus Miftah yang saya kenal di awal,” ujar Miftah Maulana menirukan ucapan istrinya.

Istri Miftah Maulana Habiburrahman, Mantan Utusan Khusus Presiden merasa tidak nyaman dengan jabatan suaminya. (Foto: Ist)

Miftah Maulana menyampaikan mungkin yang disampaikan istrinya itu sebagai sebuah firasat akan keputusan yang diambilnya, yaitu mundur dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

“Mungkin ini jawaban dari itu semua,” katanya.

Diketahui, Miftah Maulana Habiburrahman mengumumkan keputusan mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Tidak alasan pasti yang disampaikan Miftah Maulana mengenai keputusannya mundur dari jabatan tersebut. Walau begitu, keputusan ini diambil setelah ia disorot karena mengolok-olok seorang penjual es teh bernama Sunhaji dalam sebuah acara pengajian di Magelang, Jawa Tengah.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan status wajib lapor harta kekayaan (LHKPN) Miftah Maulana Habiburrahman otomatis gugur setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden.

“Status wajib lapor yang bersangkutan gugur sehingga tidak wajib menyampaikan LHKPN,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Miftah Maulana Habiburrahman saat menyatakan pengunduran dirinya menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. (Foto: Ist)

Budi mengatakan, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus, sebanyak enam orang sudah melaporkan LHKPN-nya, sedangkan sisanya belum.

Di samping itu, dari 52 Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga setingkat menteri, 36 orang sudah melaporkan LHKPN, sedangkan 16 lainnya belum. Ditambah 57 Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga setingkat menteri, 30 orang sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 lainnya belum.

“Sehingga secara keseluruhan dari total wajib lapor Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya. Data sudah termasuk wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024,” terang Budi Prasetyo.

Tag KPK Utusan Khusus Presiden Miftah Maulana Habiburrahman

Terkini