Jadi Justice Collaborator, Fans Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Hukum

Rabu, 18 Januari 2023 | 00:00 WIB
Jadi Justice Collaborator, Fans Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang penggemar Bharada E, Titin (50) mengaku kecewa atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E. Dia pun berharap Bharada E diberikan hukuman yang paling rendah.

rb-1

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

"(Saat mendengar) Kecewa banget sih. kenapa yang lain cuma 8 tahun, ini Richard kan sebagai justice collaborator kenapa sampe 12 tahun," kata Titin, saat diminta keterangan, Rabu (18/1).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Bharada E melakukan hal tersebut karena adanya perintah dari atasan.

Baca Juga: Hari Ini, Rizky Billar Diperiksa Terkait Kasus KDRT

rb-3

"Dia melakukan itu karena asa perintah atasan. Kalo seandainya atasannya tidak memerintahkan gamungkin terjadi seperti itu," ucap Titin.

Sementara itu ia berharap Bharada E diberikan hukuman lebih rendah dari para terdakwa lainnya.

"Mudah-mudahan Richard diberikan hukuman seringan-ringannya, paling tidak dibawah dari mereka yang 8 tahun. Paling tidak minta 2 tahun lah gapapa, kalo bisa bebas, kita berharap semua fans dari Richard itu bebas," ujar Titin.

Baca Juga: Kemenkum HAM DKI Gelar Razia di Lapas Cipinang

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Richard dinilai belum pernah berurusan dengan hukum, kemudian bersedia menjadi justice collaborator. Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akibat perbuatannya, terdakwa membuat resah masyarakat.

Tag Hukum Jakarta Bharada E Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sidang Tuntutan

Terkini