Jadi Tersangka Korupsi Waskita Beton, Hasnaeni Histeris di Kursi Roda

Hukum

Kamis, 22 September 2022 | 00:00 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Waskita Beton, Hasnaeni Histeris di Kursi Roda

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

rb-1

Berdasarkan informasi, Hasnaeni sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dia tiba siang tadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Tersangka yang disebut wanita emas ini masuk sekitar pukul 15.20 WIB. Kemudian keluar mengenakan rompi tahanan kejaksaan didorong kursi roda. Namun saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, dia meronta dan berteriak histeris.

Baca Juga: Pegiat Lingkungan di Sumut Deklarasi Menangkan Prabowo-Gibran

rb-3

Petugas pun sempat kewalahan memasukkan Hasnaeni ke dalam mobil tahanan. Dia pun diangkat untuk kemudian dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/8).

Baca Juga: Polisi Sita Dokumen Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Wanita Emas

Adapun saksi yang diperiksa yaitu Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Perempuan yang dikenal dengan sapaan Wanita Emas itu diperiksa sebagai saksi korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. Peristiwa tersebut terjadi pada rentang waktu 2016 sampai dengan 2020.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.

"Telah menetapkan empat orang tersangka terkait perkara korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Adapun empat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW) pensiunan PT Waskita Beton Precast. Dirinya juga mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 - 2020. Agus Prihatmono (AP) General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 - 2020. Benny Prastowo (BP) Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast. Dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Tag Hukum Headline Ditetapkan Tersangka Penyidik JAMPidsus Kejagung Berteriak Hasnaeni Kasus Korupsi Waskita Beton

Terkini