Jalankan Teknik 'Undercover Buy', Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Aparat Polsek Tambora meringkus seorang pria berinisial MSA (36) usai diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1/2 kilogram di Jalan KH Hasyim Ashari RT 005 RW 004, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/6).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku usai melakukan teknik undercover buy (pembelian terselubung) sebanyak lima kilogram sabu sekitar pukul 12.00 WIB.
“Teknik undercover buy atau pembelian terselubung dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan pada Pasal 75 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik bertugas atas dasar perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79,†ucap Putra, dalam keterangannya, pada Jumat (9/6).
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, SPBU di Pesanggrahan Kebakaran
Kemudian pelaku ditangkap pada saat akan melakukan transaksi dan didapati barang bukti bungkus rokok berisi satu paket sabu.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya seorang laki-laki yang biasa dipanggil Kb melalui kurirnya. Saat ini Kb dan kurirnya masih dalam pengejaran,†kata Putra.
Selanjutnya tim Polsek Tambora melakukan penggeledahan di kosan pelaku yang beralamat di Jalan Krukut Pasar, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Baca Juga: Natal, 151 Napi di Rutan dan Lapas Salemba Dapat Remisi
“Dari dalam kamar kosan pelaku, tepatnya dalam lemari pakaian berhasil disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik dan total keseluruhan hampir 1/2 kilogram sabu dan 1 buah timbangan Digital merk Scale warna Silver,†ujar Putra.
Selain itu tim juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buah plastik kemasan warna Hijau, satu buah plastik klip besar bertuliskan LECASO, satu buah tas belanja kain, dan satu buah bekas bungkus rokok.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.