Jangan Lupa! Hari Ini Batas Akhir Ajukan Pindah TPS
Nasional

FTNews - Hari ini, Senin (15/1) merupakan hari terakhir untuk warga di rantau yang ingin mengurus perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyebut, sesuai jadwal yang KPU tetapkan, batas waktu pemilih bisa pindah TPS adalah hari ini.
Akan tetapi katanya, tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang hingga 7 Februari.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
“Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU. Meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari. Jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan,"katanya di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (14/1).
KPU, lanjutnya, akan membuka pelayanan pindah TPS hingga malam hari.
“Kebijakan tersebut untuk mengakomodasi warga yang punya hak pilih tetapi berada di tempat yang berbeda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal,â€imbuh Mellaz.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
Seperti diketahui, momen pencoblosan presiden dan legislatif kurang dari 30 hari lagi yakni pada 14 Februari.
Dan sebagai pengingat, ini tata cara jika ingin ajukan pindah lokasi TPS:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.
2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.