Jangan Sampai Terlewat! Banten Gelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama

Banten

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:59 WIB
Jangan Sampai Terlewat! Banten Gelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan lakukan monitoring Samsat Keliling, Rabu (16/10/2024)/ Foto: Dok Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

rb-1

Program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar Provinsi hingga 21 Desember 2024.

Sedangkan program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: Samsat Keliling Jadetabek 9 September 2025, Daftar Jadwal dan Lokasi Terbaru

rb-3

Dilansir bantenprov, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan mengatakan, bersamaan dengan itu Bapenda Provinsi Banten yang merupakan bagian dari Pembina Samsat bersama jajaran Polda Banten melakukan Giat monitoring pelaksanaan Samsat Keliling (Samling).

Dilaksanakan pula Operasi Zebra Maung 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Samsat Cikande, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (16/10/2024).

“Salah satu kegiatannya dimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak, di samping dengan mengingatkan aturan-aturan lalu lintas kepada para pengendara,” katanya.

Baca Juga: Samsat Keliling Jadetabek Senin 8 September 2025, Cek Daftar Jadwal dan Lokasinya
Hari Ketiga Operasi Zebra Maung Personel Ditlantas Polda Banten Berikan Teguran Kepada Pengendara di Sumur Pecung Serang pada Rabu (16/10)/Foto: Ig Humas Polda Banten

Dikatakan Deni, selain di Samsat, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti di Gerai Samsat, Samling atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti Sambat dan Signal.

“Artinya kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak terus kita berikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang sudah terbiasa membayar pajak secara offline kami juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Sony Harsono menambahkan Operasi Zebra Maung 2024 ini sasarannya adalah kelengkapan surat kendaraan dan prioritas pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan drinking drive.

Personel Ditlantas Polda Banten Berikan Teguran Kepada Pengendara di Sumur Pecung Serang pada Rabu (16/10)/Foto: Ig Humas Polda Banten

“Dengan adanya operasi ini, kita berharap kedepan angka kecelakaan bisa berkurang, karena biasanya kecelakaan itu ditimbulkan dari adanya pelanggaran,” ucapnya.

Selain dengan melakukan tindakan secara langsung, dalam Operasi Zebra Maung ini juga dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE Mobile untuk pelaksanaan penertiban.

Di mana komposisi dari Ops Zebra Maung 2024 adalah 20 persen preemtif, 20 persen preventif, dan 60 persen represif penindakan hukum. “Kegiatan ini juga akan dilakukan rutin menjelang Nataru nanti,” pungkasnya.***

Tag Ops Zebra Maung 2024 Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Samsat Keliling

Terkini