Jika Seorang Teroris, Munarman: Presiden, Wapres, dan Kapolri Sudah Pindah ke Alam Lain
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Munarman membantah jika dirinya terlibat dalam aksi teror yang masuk dalam kasus tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Eks Sekretaris Umum DPP FPI itu memberikan contoh saat reuni 212 pada 2 Desember 2016, banyak pejabat atau petinggi di negeri ini yang hadir dalam acara yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pegawai Sudin KPKP Jaksel Babak Belur Dianiaya Menggunakan Stik Golf
Pada saat itu, kata Munarman, sejumlah pejabat tinggi seperti Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPT turut hadir dalam reuni 212 di Monas.
"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Artinya, kata Munarman, jika memang benar dirinya adalah seorang teroris, maka dapat dipastikan para pejabat publik yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 sudah pindah ke alam lain.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Tersangka
Faktanya, lanjut dia, para pejabat tersebut hingga saat ini masih dalam kondisi baik-baik saja. Padahal, momen itu merupakan kesempatan emas jika memang benar terdakwa adalah seorang teroris.
"Para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini. Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," jelasnya.
Munarman menambahkan, saat momen 2016, akses untuk mendekat kepada pejabat publik itu terbuka lebar. Namun pada kenyataannya, tidak ada aksi teror. Oleh karenanya, dia merasa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa.
"Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara a quo hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat," ungkap Munarman.
Sebelumnya diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. []