Jonathan Frizzy Sempat Dikejar Bank akibat Gagal Bayar Cicilan
Lifestyle

Aktor Jonathan Frizzy sempat mengalami masa-masa sulit ketika harus menghadapi kejaran dari pihak bank akibat tidak mampu membayar cicilan.
Kisah tersebut diungkapkan Jonathan saat menjadi bintang tamu dalam podcast Hello Story yang dipandu oleh Sanjay Mulani pada Juni 2021. Dalam perbincangan tersebut, Jonathan mengaku memutuskan untuk berutang ke bank karena memiliki banyak tanggungan keuangan.
Namun nahas, ia sempat mengalami masa vakum dari dunia syuting, sehingga kesulitan untuk melunasi cicilan utangnya. Kondisi ini membuatnya berada pada titik terendah dalam hidup.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Vape Berisi Obat Keras
Saat menghadapi tekanan tersebut, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu memilih untuk tetap berusaha sambil menyerahkan segala sesuatunya kepada Tuhan. Ia mengaku berpasrah, sembari tetap mencari jalan keluar, hingga akhirnya bisa melewati masa-masa tersebut.
Selama berada di titik terendah, Jonathan tidak pernah meminta bantuan dari keluarganya. Ia menyadari kondisi ekonomi keluarga dan merasa tidak enak membebani mereka. Sejak kecil, Jonathan memang sudah dibiasakan untuk hidup mandiri. Ia tinggal bersama sang nenek dan pamannya, dan diajarkan untuk mengatasi persoalan hidup sendiri tanpa bergantung pada orang lain.
Ia mengungkapkan bahwa sejak lama telah mencari nafkah sendiri dan terbiasa menanggung beban hidup tanpa mengandalkan keluarga. Ia juga memahami bahwa masing-masing anggota keluarga memiliki kehidupan dan kesulitan sendiri, sehingga merasa tidak pantas untuk meminta pertolongan dari mereka.
Baca Juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Ijonk ke Pengadilan, Sidang Digelar dalam 7 Hari
Namun, kabar kurang menyenangkan kembali datang dari aktor kelahiran 1982 itu. Jonathan Frizzy, yang dikenal publik dengan nama panggilan Ijonk, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan vape berisi obat keras oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Senin (5/5/2025). Ia menyatakan bahwa Jonathan Frizzy atau JF resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, JF terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.
Hingga saat ini, Jonathan Frizzy masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, setelah ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Selvianus Kopong Basar)