JPU: Sebagai Perwira Tinggi, Sambo Harusnya Beri Kesempatan Brigadir J Mengkonfirmasi

Hukum

Senin, 17 Oktober 2022 | 00:00 WIB
JPU: Sebagai Perwira Tinggi, Sambo Harusnya Beri Kesempatan Brigadir J Mengkonfirmasi

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebagai Perwira Tinggi Polri, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo harusnya memberi kesempatan kepada Brigadir J untuk mengkonfirmasi terkait apa yang telah didengarnya atas adanya dugaan pelecehan.

rb-1

Namun hal ini tidak dilakukan, Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, justru saling menguatkan untuk menghabisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan surat dakwaan Sambo, saat Sambo berhadapan dengan Nofriansyah, dirinya memerintahkan Brigadir J dengan perkataan "Jongkok Kamu". Lalu Brigadir J sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sebagai tandah penyerahan diri. Saat menyerah Brigadir J berkata Ada apa ini?. Selanjutnya Ferdy Sambo berteriak keras kepada Bharada Richar Eliezer "Woy....! Kamu tembak, cepat woy kau tembak.

Baca Juga: Anies, RK, atau Kaesang, Pengamat Ungkap Sosok Ini Cocok Sebagai Gubernur Jakarta

rb-3

Seharusnya Ferdy Sambo selaku Perwira Tinggi Polri berpangkat Irjen Pol yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya. Juga memberikan kesempatan kepada korban Brigadir J untuk menjelaskan hal yang terjadi sebagaimana cerita sang Istri Prutei Candrawathi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7). Dimana dalam kasus ini ditetapkan lima terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Richard dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf. Terakhir yakni Bharada E

Tag Hukum Headline PN Jakarta Selatan JPU Ferdy Sambo Brigadir J

Terkini