JPU: Sebagai Perwira Tinggi, Sambo Harusnya Beri Kesempatan Brigadir J Mengkonfirmasi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebagai Perwira Tinggi Polri, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo harusnya memberi kesempatan kepada Brigadir J untuk mengkonfirmasi terkait apa yang telah didengarnya atas adanya dugaan pelecehan.
Namun hal ini tidak dilakukan, Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, justru saling menguatkan untuk menghabisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Berdasarkan surat dakwaan Sambo, saat Sambo berhadapan dengan Nofriansyah, dirinya memerintahkan Brigadir J dengan perkataan "Jongkok Kamu". Lalu Brigadir J sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sebagai tandah penyerahan diri. Saat menyerah Brigadir J berkata Ada apa ini?. Selanjutnya Ferdy Sambo berteriak keras kepada Bharada Richar Eliezer "Woy....! Kamu tembak, cepat woy kau tembak.
Baca Juga: Anies, RK, atau Kaesang, Pengamat Ungkap Sosok Ini Cocok Sebagai Gubernur Jakarta
Seharusnya Ferdy Sambo selaku Perwira Tinggi Polri berpangkat Irjen Pol yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya. Juga memberikan kesempatan kepada korban Brigadir J untuk menjelaskan hal yang terjadi sebagaimana cerita sang Istri Prutei Candrawathi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7). Dimana dalam kasus ini ditetapkan lima terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Richard dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf. Terakhir yakni Bharada E