Jual Sabu ke Polisi, Pria di Deli Serdang Masuk Bui
Sumatra Utara

Pria berinisial BSP alias Budi Bodong (49) hanya bisa pasrah begitu mengetahui calon pembeli Narkoba jenis sabu-sabu miliknya itu adalah seorang polisi yang lagi menyamar. Pria yang seharinya menjual sabu di Jalan Pantai Rambung, Desa Marindal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut ini tak bisa berkutik, saat petugas memboyongnya ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Selasa (1/7/2025) tadi malam membenarkan penangkapan terhadap tersangka berinisial BSP alias Budi Bodong tersebut.
Menyaru Pembeli
Baca Juga: Pengemudi Ojol Dikeroyok 'Pak Ogah' di Sampali Deli Serdang
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]
"Benar, tersangka berhasil ditangkap setelah anggota kita menyaru untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 100 ribu di Jalan Pantai Rambung, Delin Serdang," ucapnya, Rabu 2 Juli 2025.
Dari tersangka yang ditangkap berdasarkan adanya informasi terkait sering terjadinya transaksi jual beli Narkoba di Jalan Pantai Rambung, petugas turut menyita barang bukti dari tersangka dengan total 4 klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 1,61 Gram dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Polisi Buru Pengedar di Medan
Barang bukti narkoba yang diamankan. [Istimewa]
"Dengan disitanya 1.61 Gram sabu ini, kita telah menyelamatkan 161 orang," ucapnya.
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Ia menegaskan kalau tersangka mendapatkan sabu-sabu yang dibelinya dari pria bernama Vijay di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak berwajib.