Jumat 5 April 2024, MK Panggil Empat Menteri
Nasional

FTNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024. Empat menteri ini akan didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan yang akan digelar Jumat (5/4) di MK.
Keempat menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Sampah Tahun Baru Jakarta 130 Ton, Dibuat Kinclong 3.180 Petugas
Hal ini Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 sampaikan pada Senin (1/4) di ruang sidang pleno MK.
Suhartoyo menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para menteri tersebut atas permohonan para pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.
“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu. Kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,†tegas Suhartoyo mengutip laman MK.
Baca Juga: Amankan Pembangunan IKN, Polda Kaltim Tambah Personel di Polres Penajem Paser Utara
Suasana sidang MK. Foto: Indonesia Globe
Gugatan Pemohon
Adapun pemohon dalam sidang PHPU ini paslon capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Lalu selaku termohon pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum.
Perkara satu, yaitu permohonan Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Kemudian Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sebagai tuntutan para pemohon meminta pembatalan penetapan hasil pemilu dan ingin adanya pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024. Di mana Prabowo harus menganti wakil presidennya alias Gibran tidak ikut dalam pemilihan tersebut.