Kabareskrim Turun Tangan, Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta.

Seperti diketahui, Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa orang lain.

Penghentian kasus tersebut, setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara. Dirinya meminta Polda NTB melaksanakan gelar perkara bersama tokoh masyarakat dan pihak kejaksaan.

Djoko Purwanto berdalih bahwa penghentian proses hukum terhadap Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana. Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan Amaq Sinta merupakan upaya membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menekankan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Sebelumnya diketahui, kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, pelaku begal tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Aksinya dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

BACA JUGA:   Puting Beliung Terjang Pandeglang, Warga Sempat Kegulung Angin

Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.

Artikel Terkait