Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Nasional

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:30 WIB
Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
Kades Kohod Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka. [Dok Istimewa]

Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang tersangka terkait pemalsuan sertifikat pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

rb-1

Adapun keempat orang tersangka antara lain Kepala Desa (Kades) Kohod berinisial A atau Arsin. Kemudian Sekdes Kohod berinisial UK, dan dua orang penerima kuasa SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan kalau penetapan tersangka terhadap empat orang ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Soal Uang Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Saling Lempar dengan Tersangka Lain

rb-3

"(Hasil gelar perkara) telah sepakat menentukan empat tersangka," katanya seperti dilihat dari unggahan video akun TikTok @sahrulbyq.

Djuhandhani mengatakan kalau ke-empat tersangka ini diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk permohonan sertifikat atas nama warga Kohod.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. [TikTok]

"Dimana empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin yang saya sampaikan bahwa itu terkait dengan masalah pemalsuan di mana pemalsuan beberapa dokumen untuk permohonan hak atas tanah," tukasnya.

Baca Juga: Manajer Operasional dan Bagian Keuangan ACT Diperiksa Bareskrim

Publik pun menanggapi penetapan tersangka terhadap Kades Kohod Arsin terkait kasus sertifikat pagar laut di Tangerang.

"Bosnya juga, jangan cuma Kades," tulis warganet.

"Nyanyilah pak Kades yang merdu jangan mau sendirian nginep di hotel," kata warganet lainnya.

Sebelumnya, Kades Kohod menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kohod serta masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.

Penampakan pagar laut Tangerang. [dok Istimewa]

"Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya selaku kepala desa, atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf," ungkapnya, Jumat (14/2/2025).

Arsin mengaku sedang kurang sehat. Ia juga mengaku sempat mendapat obat saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

"Saya lagi kurang sehat. Kemarin pas pemeriksaan di Bareskrim, sempat dikasih obat di sana," ujarnya kepada awak media.

Lebih jauh, Kades Kohod ini mengklaim bahwa dirinya termasuk sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di daerah itu.

Tag Bareskrim Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Kades Kohod tersangka

Terkini