Kasus Chromebook, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil Lagi Kejagung

Hukum

Senin, 09 Juni 2025 | 23:02 WIB
Kasus Chromebook, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil Lagi Kejagung
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan stafsusnya Jurist Tan. [Ist]

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

rb-1

Pemanggilan ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

"Rencana mulai besok [Selasa (10/6)]," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada awak media, Senin (9/6/2025).

Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK

rb-3

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus Nadiem Makarim tersebut.

Namun demikian, ia tidak bisa memastikan kapan tanggal dan waktu pemeriksaan.

"Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu

Dicekal Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. [Dok. Kejaksaan RI]Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. [Dok. Kejaksaan RI]Adapun penyidik pada Jampidsus telah mencekal tiga mantan stafsus Nadiem Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA.

Pencekalan itu karena tiga orang tersebut tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Maka dari itu, penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.

Diketahui pula bahwa penyidik telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025.

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

Penyidikan Skandal Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan stafsusnya Fiona Handayani. (menpan.go.id)Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan stafsusnya Fiona Handayani. (menpan.go.id)Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Tag Korupsi Nadiem Makarim Kasus Chromebook Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Terkini