Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Yaqut Dicekal ke Luar Negeri
Hukum

Kasus dugaan korupsi kouta haji 2024 di Kementerian Agama ( Kemenag ) naik ke tahap penyidikan.
KPK juga telah mencekal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya melakukan perjalanan ke luar negeri.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencekalan ini dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2025,
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan hal-hal sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya dikutip Selasa 12 Agustus 2025.
Dicegah 6 Bulan
Eks Menag, Gus Yaqut dicegah ke luar negeri. [Istimewa]
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Budi menjelaskan kalau pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk 6 bulan depan, demi kepentingan proses penyelidikan.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang menyejahterakan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).
Gus Yaqut Diperiksa KPK
Logo KPK. [Istimewa]
Sebelumnya, Kamis 7 Agustus 2025, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut hadir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan.
Gus Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.29 WIB dan menyelesaikan proses pemeriksaan lebih dari 4 jam kemudian, tepatnya pukul 14.18 WIB.
Usai diperiksa, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya bersyukur telah mendapat kesempatan menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan pada ibadah haji tahun lalu.
“Alhamdulillah, saya bersyukur karena hari ini bisa menjelaskan dan mengklarifikasi semua yang berkaitan dengan kuota tambahan haji 2024,” ujar Yaqut kepada awak media di depan gedung KPK.