FTNews – Polisi meningkatkan kasus pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Eddy Toet Hendratno dari penyelidikan ke penyidikan. Adapun orang yang menjadi korban dalam peristiwa ini yakni dua orang karyawan berinisial D dan R.
“Baik, perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah Universitas Swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/6).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan. Selain itu juga dikuatkan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Bukti kumpulan informasi, kumpulan fakta, itu dikumpulkan semuanya oleh penyidik, kemudian dipadukan, dicari kecocokan, yang jelas saat ini ditemukan adanya dugaan tindak naerhadap peristiwa yang dilaporkan, sehingga sudah naik ke penyidikan,†ujar Ade.
Sementara itu pihak kepolisian saat ini masih melakukan tahap penyidikan untuk mengungkap kronologi dan penyebab pelecehan yang terjadi.
Sebelumnya diberitakan, Proses hukum kasus pelecehan seksual oleh Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno terhadap dua karyawan masih berlanjut. Kedua korban saat ini masih menunggu hasil tes visum forensik psikiatri dari RS Polri Kramat Jati.
Kuasa Hukum Korban, Amanda Manthovani mengatakan bahwa pihaknya mengaku dihubungi oleh seorang dosen berinisial O pada Rabu, 31 Januari 2024. Adapun maksud tujuannya adalah menyampaikan permintaan dari rektor untuk melakukan mediasi dengan pihak korban.
“Tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 14.00 WIB di Pondok Indah Mall 2, Rektor datang bersama 6 orang lainnya, yakni sekertaris rektor inisial P, dosen inisial O, Wakil Rektor 2 inisial N, Kabag Umum inisial G, Kabiro SDM inisial J, dan 1 orang sekretaris yayasan kampus inisial Y,†ucap Amanda, kepada wartawan, pada Kamis (30/5).
Sementara itu Amanda mengaku dalam pertemuannya tersebut tidak ditemui mediasi antara keduanya. Namun didapati inti pembicaraannya justru rektor hanya ingin menyampaikan “Keluarga besar saya polisi dan pangkatnya jenderal-jenderalâ€.
Kemudian Amanda belum mengetahui maksud penyampaian kalimat tersebut. Ia hanya meminta pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus yang menimpa kliennya. Hal ini agar korban mendapatkan keadilan.