Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI, Polrestabes Medan Buru 7 Pelaku Lagi
Sumatra Utara

Sat Reskrim Polrestabes Medan memburu 7 pelaku lain dalam kasus dugaan penculikan, penyekapan dan pembunuhan eks anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 4 pelaku yakni CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C Hamparan Perak, MFIH (25) dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10 Sunggal serta F (45) warga Klambir V Desa Kampung Lalang Sunggal Deliserdang.
"Masih ada tersangka lain yang sedang dalam pengejaran kami yaitu, F, R, RSH, E, NIG, J dan FS. Masih ada 7 orang, nanti kita terbitkan DPO," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2024).
Baca Juga: Bikin Resah, Penjual Sabu di Pemukiman Warga di Medan Diringkus Polisi
Dijelaskan Gidion, peran keseluruhan dari 7 orang ini adalah turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban tewas, mayatnya dibawa dan ditenggelamkan di sebuah sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Polisi yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat serta diberikan pemberat.
Baca Juga: Polisi: Pelaku yang Racuni Orang Tuanya Pernah Mencoba Lakukan Pembunuhan
Adapun motif dari kasus ini adalah bermula dari persoalan mobil rental. Dimana, korban menyewa mobil rental milik salah seorang tersangka namun tidak dikembalikan.
"Motifnya masih kita dalami, namun yang muncul saat ini adalah korban menyewa mobil milik tersangka HS. Namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama," jelas Gidion.