Kasus Pengadaan Mesin EDC, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Termasuk Dirut Allo Bank Indra Utoyo
Hukum

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI pada 2020-2024.
Tiga di antaranya berasal dari bank BUMN, yakni Catur Budi Harto (CBH, mantan Wakil Direktur Utama BRI), Dedi Sunardi (DS, mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI).
Kemudian, Indra Utoyo (IU, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI). Kekinian, Indra diketahui menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allobank.
Baca Juga: KPK Periksa Penyuap Gubernur Papua Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
Dua tersangka lain dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC. Yakni Elvizar (EL, Dirut PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadijaja (RSK, Dirut PT Bringin Inti Teknologi).
Dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh lima orang tersebut.
"Yang memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00," ujarnya.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi, KPK Periksa Sekjen Kementan
Asep menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sita Rp 10 Miliar
Dirut Allo Bank Indra Utoyo. [Instagram]KPK telah menyita uang sejumlah Rp 10 miliar dari rekening pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
"Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Geledah 2 Lokasi
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025.
Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp 2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.