Kasus Penyalahgunaan Dana ACT Dinaikan ke Penyidikan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, peningkatan status kasus ini setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, dan memeriksa sejumlah saksi. Dari gelar perkara tersebut, penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Diketahui, hingga kini, penyidik memeriksa empat saksi. Keempatnya yakni pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar. Kemudian manajer operasional serta bagian keuangan ACT.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Dalam kasus ini penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana sosial itu dilakukan oleh pengurus ACT yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
Selain memeriksa saksi-saksi, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizh, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.
Dana yang diaudit tersebut, kata dia, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Dimana dana tersebut senilai Rp2 miliar lebih untuk tiap ahli waris korban dan dengan total Rp 138 miliar.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Donasi Tiap Bulan Dipotong Rp6-12 Miliar
Terkait dana tersebut, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban. Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.
Sebab, diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing. Melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf Yayasan ACT.
"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," ucap Nurul.
Audit berikutnya untuk dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp 60 miliar setiap bulannya.
Dana donasi dari masyarakat itu di antaranya bersumber dari donasi masyarakat umum. Kemudian donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional. Selanjutnya donasi institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun internasional. Terakhir donasi dari komunitas, dan anggota lembaga.
Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya. Dan langsung dipangkas pihak ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen. Sekitar Rp 6 miliar sampai dengan Rp 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan.
"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," kata Nurul.