Kasus Perintangan Penyidikan, Baiquni Wibowo Dituntut Dua Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan. Ini dilakukan dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

“Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya,” ujar Jaksa, Jumat (27/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun untuk terdakwa Baiquni Wibowo.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara dua tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Jaksa.

Yang memberatkan tuntutan terdakwa Baiquni Wibowo yakni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV. Serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal. Juga tidak sesuai prosedur digital forensik, dan telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.

Selain itu Baiquni melakukan perbuatannya berdasarkan atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi, sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum. Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan. Selanjutnya terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Akibat perbuataannya Baiquni Wibowo diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Artikel Terkait